Berikut kami sampaikan prosedur pembelian perumahan syariah yang akan dilalui oleh setiap calon konsumen yang ingin berinvestasi Property Syariah melalui MarketingSakti.Com :
Prosedur Pembelian Perumahan Syariah
- Konsumen memilih unit/kavling yang tersedia dan membayarkan uang tanda jadi sebagai pengikat (booking),
dan mengisi form SPPR. Pembayaran ini memotong pada harga jual. - Dengan mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pembelian Rumah (SPPR) maka berarti setiap calon
pembeli bersedia mematuhi dan tunduk pada ketentuan yang berlaku. - Maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran (Booking/pilih kavling) formulir SPPR yang sudah diisi dan
ditanda tangani dikembalikan sekaligus juga menyerahkan kelengkapan data pemohon dan pembayaran
Uang Muka Pertama. - Data konsumen dan formulir permohonan pembelian rumah tersebut akan diverifikasi oleh pihak developer.
- Developer berhak memutuskan apakah permohonan konsumen bisa diproses lebih lanjut atau ditolak. Keputusan tersebut dikeluarkan selambat-lambatnya dalam 7 hari kerja.
- Jika dianggap tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan maka pengajuan pembelian dibatalkan dan
uang tanda jadi/Booking hangus dan uang muka dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku. - Untuk permohonan yang disetujui, proses berikutnya adalah konsumen membayar Uang Muka dan cicilan
Indent, sesuai permohonan dan ketentuan pembayaran yang dituangkan di SPPR. - Pembatalan pemesanan oleh konsumen setelah persetujuan kredit maka Booking Fee hangus dan sisanya
dikembalikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak disetujuinya pembatalan tersebut oleh Developer dan
dipotong biaya Administrasi sebesar Rp. 3 juta rupiah. - Pelaksanaan Akad Istishna’ (perjanjian jual beli pesanan/indent) dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan
setelah Uang Muka lunas. Dan konsumen melanjutkan pembayaran cicilan indent sesuai yang telah dipilih. - Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu di setiap bulan sesuai jadwal pembayaran yang sudah
ditandatangani dalam SPPR. - Pembatalan pemesanan oleh konsumen setelah akad Istishna’ maka booking fee hangus, dikenakan potongan
biaya sebesar Rp. 5 juta dan sisanya dikembalikan selambat-lambatnya 2 tahun sejak disetujuinya pembatalan
tersebut. Dan atau jika unit tersebut terjual kembali dan developer sudah menerima pembayaran sesuai
kewajiban sisa pengembalian. - Progress pekerjaan proyek dan Unit rumah dibangun sesuai ketentuan tahapan bangun pada tiap-tiap proyek,
dengan masa pekerjaan pembangunan unit adalah 3-4 bulan. Dan serah terima unit ditentukan sesuai pilihan
masa Indent tiap-tiap konsumen. - Setelah unit rumah selesai dibangun, konsumen akan diundang untuk serah terima kunci sekaligus penanda-
tanganan Akta Jual Beli (AJB) secara Notaril dan sekaligus tanda tangan surat pernyataan penitipan sertifikat. - Dengan dasar AJB yang sudah ditandatangani, Developer memproses Balik Nama Sertifikat, IMB, dan PBB ke
atas nama konsumen dan memproses penitipan sertifikat ke pihak yang ditunjuk. - Konsumen berhak menerima copy data legalitas atas unit rumah yang dibeli.
- Setelah sisa kewajiban/angsuran konsumen lunas, sertifikat bisa diambil di pihak penitipan dengan membawa
surat tanda bukti lunas dari pihak developer. - Pelunasan sisa kewajiban atas rumah yang dibeli bisa dipercepat tanpa dikenakan denda/pinalty, atau tetap
mengikuti ketentuan di SPPR.
Jika informasi tentang prosedur pembelian perumahan syariah ini masih belum jelas, silahkan kirimkan pertanyaan anda melalui form Email.