Prosedur Pembelian Property Islami

prosedur-pembelian-perumahan-syariah

Prosedur Pembelian Perumahan Islami | Program Rumahku Surgaku

  1. Konsumen memilih unit/kavling yang tersedia dan membayarkan uang tanda jadi sebagai pengikat (booking), dan mengisi form SPPR serta melampirkan foto copy KTP. Pembayaran ini memotong pada harga jual.
  2. Dengan mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pembelian Rumah (SPPR) maka berarti setiap calon pembeli bersedia mematuhi dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.
  3. Data konsumen dan formulir permohonan pembelian rumah tersebut akan diverifikasi oleh pihak developer.
  4. Developer berhak memutuskan apakah permohonan konsumen bisa diproses lebih lanjut atau ditolak. 
  5. Apabila SPPR telah disetujui dan konsumen tidak dapat memenuhi ketentuan & persyaratan atau tidak adanya tindak lanjut konsumen atas pembelian maka pihak developer berhak membatalkan pembelian konsumen tersebut dan uang tanda jadi/booking dinyatakan hangus, sedangkan uang muka yang sudah masuk (jika ada) akan dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.
  6. Apabila SPPR ditolak oleh developer maka pembelian dianggap batal, dan uang tanda jadi/booking akan dikembalikan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja.
  7. Maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran (Booking/pilih kavling) konsumen menyerahkan kelengkapan data pemohon dan pembayaran Uang Muka Pertama.
  8. Untuk permohonan yang disetujui, proses berikutnya adalah konsumen membayar Uang Muka dan cicilan Indent, sesuai permohonan dan ketentuan pembayaran yang dituangkan di SPPR.
  9. Pembatalan pemesanan oleh konsumen setelah persetujuan SPPR maka Booking Fee hangus dan sisanya dikembalikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak disetujuinya pembatalan tersebut oleh Developer dan dipotong biaya Administrasi sebesar Rp. 3 juta.
  10. Pelaksanaan Akad Istishna’ (perjanjian jual beli pesanan/indent) dilaksanakan setelah konsumen telah melunasi uang muka. Konsumen melanjutkan pembayaran cicilan indent sesuai dengan jangka waktu indent yang telah dipilih.
  11. Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu di setiap bulan sesuai jadwal pembayaran yang sudah ditandatangani dalam SPPR.
  12. Pembatalan pemesanan oleh konsumen setelah akad Istishna’ maka booking fee hangus, dikenakan potongan biaya sebesar Rp. 5 juta dan sisanya dikembalikan selambat-lambatnya 2 tahun sejak disetujuinya pembatalan tersebut. Dan atau jika unit tersebut terjual kembali dan developer sudah menerima pembayaran sesuai kewajiban sisa pengembalian.
  13. Progress pekerjaan proyek dan Unit rumah dibangun sesuai ketentuan tahapan bangun pada tiap-tiap proyek, dan serah terima unit ditentukan sesuai pilihan masa Indent tiap-tiap konsumen.
  14. Setelah unit rumah selesai dibangun, konsumen akan diundang untuk serah terima kunci sekaligus penanda-tanganan Akta Jual Beli (AJB) secara Notaril dan sekaligus tanda tangan surat pernyataan penitipan sertifikat.
  15. Dengan dasar AJB yang sudah ditandatangani, Developer memproses Balik Nama Sertifikat, IMB, dan PBB ke atas nama konsumen dan memproses penitipan sertifikat ke pihak yang ditunjuk.
  16. Setelah sisa kewajiban/angsuran konsumen lunas, sertifikat bisa diambil di pihak penitipan dengan membawa surat tanda bukti lunas dari pihak developer.
  17. Pelunasan sisa kewajiban atas rumah yang dibeli bisa dipercepat tanpa dikenakan denda/pinalty, atau tetap mengikuti ketentuan di SPPR.

 

Last update : 14 Maret 2019

 

Lihat juga link berikut ini :

 Persyaratan   Pilihan Perumahan

Belum menemukan pilihan yang tepat?

Daftarkan diri Anda dan kami akan segera menghubungi Anda saat Program Rumahku Surgaku meluncurkan Perumahan Islami terbaru di daerah Anda.

Daftarkan Saya

Jangan ketinggalan informasi!

Ikuti perkembangan Program Rumahku Surgaku serta update informasi progress pembangunan melalui Official Facebook Page Marketing Sakti.

Official Facebook Page