Persyaratan Pembelian Property Islami

Persyaratan bagi calon pembeli antara lain sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah akil baligh/dewasa secara hukum (jika belum menikah usia minimal 21 tahun).
  • Memiliki data pribadi lengkap yang sah menurut undang-undang (KTP, KK, Akta nikah/cerai, NPWP pribadi).
  • Memiliki pekerjaan/penghasilan yang cukup serta amanah dan bertanggung jawab terhadap hutang.
  • Memiliki kemampuan untuk membayar uang muka sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Faham, ridho dan ikhlas dengan ketentuan yang diatur oleh developer.

Sedangkan syarat-syarat objek akad menurut Fatwa DSN MUI, yaitu :

  • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  • Penyerahannya dilakukan kemudian.
  • Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  • Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
  • Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati.
  • Barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan barang misal.

 

Lihat juga link berikut ini :

Prosedur Pembelian    Pilihan Perumahan

Belum menemukan pilihan yang tepat?

Daftarkan diri Anda dan kami akan segera menghubungi Anda saat Program Rumahku Surgaku meluncurkan Perumahan Islami terbaru di daerah Anda.

Daftarkan Saya

Jangan ketinggalan informasi!

Ikuti perkembangan Program Rumahku Surgaku serta update informasi progress pembangunan melalui Official Facebook Page Marketing Sakti.

Official Facebook Page