Akad Istishna Sebagai Dasar Transaksi Jual Beli Property Syariah
Akad Istishna dalam fiqih muamalah Islam telah dikenal dari jaman Rasulullah, jaman para Sahabat dan dibolehkan oleh para Ulama sebagai salah satu bentuk transaksi yang memenuhi kaidah-kaidah syariat Islam. Dan dapat menjadi solusi dalam dunia perdagangan modern saat ini. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/138, Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114, Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185, Suq Al Auraaq Al Maaliyah Baina As Sayari’ah Al Islamiyyah wa An Nuzhum Al Wad’iyyah oleh Dr Khursyid Asyraf Iqbal 448)
Akad Istishna secara umum diartikan sebagai akad pemesanan atau dikenal sebagai akad indent dalam dunia property. Selain terkait dengan resiko investasi jika langsung dibangun, munculnya biaya perawatan, waktu pengerjaan yang panjang, proses perijinan yang juga tidak mudah dan tidak sebentar. Termasuk dengan naiknya nilai (value) terhadap asset property yang sangat mempengaruhi harga jual sesuai dengan naiknya progress pekerjaan di atas lahan perumahan. Oleh karenanya banyak pihak Pengembang perumahan menjadikan system indent (pemesanan) sebagai win-win solution bagi pembeli dan produsen.
Dalam sejarah Islam juga pernah dikisahkan melalui sahabat :
Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (Riwayat Muslim)
Perbuatan Nabi ini dijadikan salah satu pedoman bahwa akad pemesanan tersebut diperbolehkan dalam hukum dagang Islam. (Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/115). Selain dari pendapat ahli fiqih dalam kaidah fiqih yang menyatakan “semua ushul itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”.
Apa Saja yang terikat dalam Akad Istishna’ property Syariah ini?
Ada 3 hal mutlak yang harus ada dalam transaksi Akad Istishna’ perumahan syariah, yaitu adanya :
1. Produsen (Developer/Pengembang)
Adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki keahlian, perijinan, dan berpengalaman dalam mengembangkan usaha perumahan atau membangun bisnis property. Dan di Indonesia biasanya pengembang tersebut tergabung dalam Asosiasi seperti Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Perumahan Nasional (Asprumnas), APERNAS, ASPERI, dan masih ada beberapa lembaga-lembaga lain yang serupa. Hal ini membuat Developer tersebut memahami dan terikat dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang yang mengatur bagaimana diselenggarakannya pembangunan property (perumahan, apartement, hotel, pergudangan, bandara, dll) sesuai ketentuan di wilayah hukum Negara Indonesia.
2. Konsumen (Pemesan)
Adalah seseorang atau juga lembaga yang memesan pembelian rumah atau property lainnya pada produsen, Konsumen tersebut haruslah memenuhi syarat dalam kaidah syariah muamalah dan hukum jual beli property sesuai undang-undang yang berlaku, seperti :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Baligh (dewasa), Usia minimal 21 tahun.
- Merasa cocok dengan rumah atau property yang ditawarkan, atau sesuai standart yang dapat diterima secara umum. Biasanya hal ini dengan menanda tangani surat pemesanan.
- Memiliki kemampuan cukup untuk membayar harga rumah atau property yang dipesan. Dengan menunjukkan bukti tertulis dan dapat diterima oleh pengembang.
- Ridho dan ikhlas dengan ketentuan yang diatur dalam proses pembelian tersebut.
- Amanah dengan janji dan hutang piutang.
3. Objek Jual Beli (Perumahan atau Property lainnya)
Adalah perumahan atau property lainnya yang menjadi objek pemesanan / janji untuk dibuatkan. Dengan memenuhi persyaratan secara hukum dan perijinan pengembangan perumahan yang berlaku, dan sesuai kaidah-kaidah jual beli dan pandangan yang diterima masyarakat secara umum. Dan harus dijelaskan secara rinci objek akad pemesanan tersebut, seperti :
- Ukuran bangunan (type) dan luas tanah (kavling), termasuk jumlah kamar dan ukuran ruang.
- Ada gambar tampak design dan konsep bangunan (terlihat di brosur dan rumah contoh).
- Spesifikasi konstruksi yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Contohnya penjelasan tentang pondasi dengan batu kali, dinding dengan bata merah atau batako, jenis matrial kusen, daun pintu atau jendela, jenis kerangka atap dan penutup atap, finishing lantai, penggunaan sanitary, termasuk juga kelengkapan pendukung seperti listrik dan sumber air bersih. Semua nya harus dapat dijelaskan dan mengikat, namun tidak pada warna dan merk produk yang digunakan.
- Bagaimana prosedur dan proses yang akan dilalui oleh pemesan (konsumen) dan hal-hal yang menjadi persyaratan secara administrasi yang diperlukan untuk kelancaran proses pemesanan, pembelian, dan serah terima rumah.
- Disebutkan janji waktu yang disepakati kedua pihak terkait dengan periode pembayaran oleh pemesan (konsumen), juga jangka waktu pembangunan dan serah terima rumah secara tertulis antara konsumen dan developer.
- Disepakati adanya hak khiyar (complain) oleh pihak pemesan (konsumen) terhadap rumah yang dipesan, yang menjamin terlindunginya konsumen dari kesalahan kerja Developer.
- Kelengkapan legalitas rumah atau property yang akan diterima, jenis sertifikat (SHM / SHBG), IMB, PBB, dan berita acara pelunasan pembayaran.
Semoga keterangan tentang methode Akad Istishna yang menjadi dasar dan acuan penyelenggaraan Program Perumahan Syariah Untuk Rakyat ini menambah wawasan kita selaku umat Islam dalam bermuamalah dan memenuhi kebutuhan hidup. Dan juga semakin memantapkan Iman dan Ketaqwaan kita pada ALLAH dan Rasul-Nya. Betapa ALLAH telah menyempurnakan Islam untuk manusia dan melengkapi kita dengan Al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk bagaimana umat manusia harusnya hidup.
Pustaka :
- (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/139, 15/84-85 Badai’i As Shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3)
- (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/140 Badai’i As Shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3)
- (Fathul Qadir oleh Ibnul Humamm 7/116-117 Al Bahru Ar Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6//186)
Lampiran :
- Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’. (klik untuk download)
Ingin bertanya lebih lanjut tentang perumahan syariah ini? Hubungi kami di :
atau
Lihat juga link berikut ini :
Prosedur Pembelian Persyaratan Pilihan Perumahan Lainnya
Belum menemukan pilihan yang tepat?
Daftarkan diri Anda dan kami akan segera menghubungi Anda saat Program Rumahku Surgaku meluncurkan Perumahan Syariah terbaru di daerah Anda.
Jangan ketinggalan informasi!
Ikuti perkembangan Program Rumahku Surgaku serta update informasi progress pembangunan melalui Official Facebook Page Rumahku Surgaku.