Pertemuan CEO Rumahku Surgaku dan Kepala Teknik Rumahku Surgaku dengan Member Fiqeeh area Banten

MarketingSakti.com – Pertemuan CEO Rumahku Surgaku, Bapak Deri Suandi dan Kepala Teknik Rumahku Surgaku, Bapak Fuadi Anwar dengan Member Fiqeeh area Banten, Bapak Yudha Adhyaksa.

Pada pertemuan tersebut, Bapak Yudha Adhyaksa. memberi sedikit edukasi tentang Developer Syariah kepada Rumahku Surgaku. Yaitu, :

MIMPI BESAR DEVELOPER BESAR

Setiap Developer Property Syariah pada dasarnya punya mimpi yang bisa dibagi menjadi 3 level

1. Mimpi memenuhi kebutuhan dasarnya

Di tahap ini, Developer Property Syariah pemula berasal dari non Developer. Pekerjaannya bisa pegawai, IRT, freelancer, pensiunan atau pengusaha tapi belum pernah berbisnis Developer.

Jadi misi pribadinya menjadi Developer Syariah adalah untuk mengganti penghasilannya sekarang. Sayangnya, upayanya tidak dikerahkan sebesar pekerjaan utamanya. Alhasil tidak semua orang bisa jadi Developer.

Mereka yang menjadi Developer di level pertama ini adalah yang berjuang keras mencapai mimpinya. Dibutuhkan penguasaan ilmu, mau praktek mencari tanah diakhir pekan non stop, dan cepat membuat keputusan untuk selesaikan masalah.

Ini baru level dasar…

2. Mimpi membantu sekelompok orang

Developer disini sudah mempunyai beberapa proyek berbekal kesuksesannya di proyek pertama, lalu dia duplikasikan ke beberapa proyek.

Karakteristik Developer disini memiliki leadership yang kuat memimpin timnya, sehingga setiap proyek diselesaikan dengan tepat waktu sesuai timeline yang sudah ditetapkan di awal.

Ini baru level ke 2, karena meskipun perbuatannya sudah berdampak lebih luas dengan merekrut tim lebih banyak, tapi dia baru menghasilkan kebermanfaatan di sekitarnya, di lingkungan proyeknya, peran pribadi di organisasi propertynya

3. Mimpi menolong masyarakat secara Nasional

Developer di tahap ini sudah tidak perduli dengan dirinya, perusahaannya, proyeknya karena dia ingin berkorban untuk hal lebih luas : membantu masyarakat Nasional.

Dia rela meninggalkan proyeknya berhari2, bertemu dengan stakeholder utk diyakinkan guna mencapai visi jangka panjangnya.

Stakeholder dari level mikro seperti Kelurahan sampai level makro yaitu MUI, Gubernur, Asosiasi lain.

Pastinya memakan waktu sangat lama, dan saya bertemu orang ini (beliau tidak mau dipublikasikan), berdiskusi banyak hal selama 3 jam. Tidak semua orang paham jalan pikirannya, bicaranya sering dianggap kontroversial, langkahnya dianggap membahayakan negara sehingga masuk dalam pengawasan karena dianggap berbahaya sebab bersinggungan dengan institusi perbankan.

Padahal yang dia mau 1 saja, menciptakan 1 juta rumah tanpa riba yang diakui pemerintah dalam hal :

 – Skema kredit tanpa Bank
 – Melindungi Developer tanpa Bank
 – Mengakui kewajiban negara pada hak dasar masyarakat untuk memiliki rumah

Panjang ceritanya, 3 jam terasa tidak cukup karena yang dibutuhkan adalah action 30 tahun. Mengubah perilaku masyarakat, institusi sampai Undang – Undang memang butuh waktu lama.

Tidak ada salahnya mengejar mimpi level pertama, tapi seyogyanya membantu tercapainya level ketiga sesuai batas kapasitas masing2.

Karena itu, yuk member Fiqeeh segera mendapatkan tanah karena itu bagian terkecil dalam mimpi level pertama karena perjalanan masih panjang

Ini 3 hal yang harus difokuskan

1. Cari tanah SHM, zona kuning (cek ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang) harga jual dibawah kompetitor dan margin keuntungan proyek minimal 20% (hitung pakai Quick Count)

2. Setelah aman, negosiasi dengan pemilik tanah

– Pembayaran kredit sampai 1 tahun dengan menaikkan harga mulai dari Rp. 50.000/m2. Batas maksimalnya 30% dari harga tanah.
– Bagi unit, membayar pemilik tanah lebih besar dengan nilai unit. Contoh harga tanah 1 Milyar, harga unit 600 juta, maka pemilik mendapat 2 unit senilai 1.2 Milyar
– Bagi hasil, pemilik tanah mendapat untung 2X dari 20% profit unit dan 25% profit proyek

Masih banyak skema penawaran agar mendapatkan tanah secara ‘hot deal’

3. Urus perizinan awal, yaitu terbit pecah kavling.

Ini batas minimal resiko, dengan terbitnya izin pecah kavling maka secara pertanahan sudah aman, tidak ada gharar karena tinggal menunggu pemecahan sertifikat jadi.

Saya tidak menjelaskan tahapan selanjutnya agar member bisa fokus pada 3 hal ini.

Seperti kata guru saya :

“Jangan banyak tanya, sudah dapat lahannya belum? Kalau belum, dapatin tanah dulu baru tanya lagi.”

Semoga menginspirasi 

 
 

MarketingSakti.com*** Tangerang, 27 Juni 2023

 

Posted in Uncategorized.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.