Marketingsakti.com – Saat ini ada banyak usaha properti yang sesuai dengan nilai syariah Islam dan tidak mengandung unsur riba.
Usaha properti syariah memudahkan transaksi karena tidak melibatkan bank, sehingga tak ada BI Checking yang dilakukan pada konsumen.
Berikut ini hal-hal yang harus Anda ketahui jika ingin menjalankan usaha properti syariah.
Pertama, bisnis properti syariah harus terhindar dari hal-hal yang dilarang dalam Islam, misalnya pinjaman berbunga atau transaksi yang berpotensi riba. Dalam bisnis properti syariah, KPR bermitra dengan bank syariah.
Kedua, tidak ada unsur monopoli dan harus terhindar dari ketidakpastian dalam objek jual beli.
Ketiga, properti yang dijual akan digunakan untuk kebutuhan yang tidak melanggar ajaran Islam.
Keempat, seluruh transaksi menggunakan skema atau akad syariah.
Kelima, tidak ada praktik suap.***