PURWAKARTA – Lembaga penggerak program perumahan syariah di Jawa Barat (Jabar) mendirikan badan usaha koperasi syariah dengan skema tanpa ada bunga dan riba.
Adapun lembaga itu organisasi RCC (Riba Crisis Centre), Perwiranusa Syariah, Program Rumahku Surgaku, dan MSC (MarketingSakti.Com). Keempat lembaga itu sebelumnya konsen terhadap penggerakan program perumahan syariah.
Setelah program perumahan syariah berhasil keempat lembaga tersebut menambah programnya pada koperasi. Badan usaha ini terbukti efektif untuk mensejahterakan masyarakat. Apalagi konsepnya ditambah tanpa bunga dan tanpa riba yang tidak akan membebankan anggotanya
Rapat pendirian koperasi syariah ini dilakukan di Kantor Pemasaran Bukit Residence Purwakarta pada Jumat (26/3/2021). Nama koperasi adalah Koperasi Keluarga Samawa Jabar. Jenis koperasi yakni koperasi konsumen dan simpan pinjam syariah.
Visi Koperasi : Mensejahterakan Umat Melalui Ekonomi Syariah di Jawa Barat. Kegiatan usaha koperasi adalah properti, sembako seperti beras, air mineral, gas, minyak, dan usaha simpan pinjam.
Penasihat DPW RCC Jabar Ace Somantri mengatakan, dibentuknya koperasi syariah ini untuk memperkuat sistem ekonomi syariah berbasis keumatan. Mengurangi prilaku umat beraktifirtas ekonomi yang ribawi. ”Selanjutnya menciptakan budaya berekonomi sesuai tuntuntan syariah,” katanya.

Empat lembaga penggerak program perumahan syariah melakukan rapat pendirian koperasi syariah.
Terpisah, CEO Rumahku Surgaku Deri Suandi menyambut baik didirikannya koperasi syariah di wilayah Jawa Barat. Dirinya berharap empat lembaga juga bisa mendirikan koperasi serupa yang ada di daerah lain atau DPW-DPW. “Saya terus mendukung programnya,” katanya.
Adapun kepengurusan koperasi syariah di Jawa Barat itu dari DPS Ustad Rahmat Hidayat /dan dari MUI Kota Bandung, Ketua Pengawas : Dr. Ace Somantri, Anggota Pengawas : Ustad Wahyudi Ali, S.H., Ketua Koperasi : Ustad. Moch Fadlani Salam, M.Ag. Sekretaris : Ustad.Yusuf Abdurrahaman, dan Bendahara : Irma Noor Marina.(is)