Jangan Halang-halangi Konsumen yang Mau Batalkan Pesanan

TANGERANG – Direktur Ekonomi DPP RCC (Riba Crisis Centre) Anto Apriyanto menilai praktik muamalah saat ini sudah rusak lantaran efek riba.

Menurutnya, konsumen dikenakan bunga dan denda. Bahkan konsumen kena finalti bila mau melunasi. “Sebaiknya jangan halang-halangi konsumen yang mau membatalkan pesanan,” kata Anto Apriyanto, saat mengisi kajian ekonomi Islam yang bertema Seluk Beluk Akad di Kantor MarketingSakti.Com di bilangan Cimone Karawaci Kota Tangerang, Jumat (2/4/2021).

Anto menyebutkan, pengenaan bunga (riba), denda, dan sifat pemaksaan dalam jual beli tersebut merupakan bentuk muamalah sistem konvensional atau sistem riba.

Lebih ironi lagi, kata Anto, uang muka konsumen lantaran membatalkan pesanan dianggap hangus alias tidak bisa diambil.

Sistem tersebut hanya mencari keuntungan salah satu pihak. Menurutnya banyak terjadi dalam jual beli yang tidak sesuai syariat Islam. Sementara dalam Islam jual beli itu mencari keberkahannya atau tak merugikan masing-masing pihak.

kartawan MSC mengikuti kajian Islam daru Ustad Anto Apriyanto.

Anto menegaskan jual beli dalam Islam itu harus ada akad (ikatan) yang sesuai tuntutan syariat. Kemudian shighot atau ijab kabul atau yang menyerahkan. Dengan adanya syarat tersebut maka jual beli tersebut jelas.”Akad dan ijab kabul ini ciri-ciri orang beriman dan bertaqwa. Karena janjinya kita bukan kepada manusia tapi kepada Allah SWT,” tuturnya.(is) 

Posted in Artikel, Motivasi & Hikmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.