TANGERANG – Pandemi Covid-19 berdampak melemah ke berbagai bidang. Tidak terkecuali untuk bidang properti. Ditandai menurunnya daya beli perumahan.
Terkait Covid-19 lembaga keuangan juga memperketat syarat-syarat bagi mereka yang ingin memiliki rumah. Misalnya untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 bank tidak akan memberikan KPR. Bank juga hanya menyetujui KPR bagi karyawan tetap di suatu perusahaan.
Kondisi tersebut peluang besar bagi pasar properti syariah. Karena properti dengan skema syariah tidak mengharuskan persyaratan seperti di perbankan. Sehingga masyarakat yang berniat membeli rumah, kemudian ditolak bank maka mereka banyak yang beralih ke sistem perumahan syariah.
Pelaku Bisnis Properti Tarmizi mengatakan, bahwa potensi pasar properti syariah itu sangat besar. Ada sekitar 80 persen peluang pasarnya itu. Mereka mendapat limpahan pasar lantaran peraturan bank yang ketat. “Nah terkait Covid-19 peluangnya bertambah lagi,” katanya saat ditemui di bilangan Karawaci, Kamis (15/10/2020).
Peluang baru itu, kata Tarmizi, ada potensi pasar dari masyarakat yang ditolak bank lantaran perusahaannya terimbas Covid-19. Jadi kini bank hanya memfasilitasi KPR perusahaan yang tak terdampak Covid-19.
Menurutnya, peluang pasar yang luas ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh properti syariah. Karena pada dasarnya banyak masyarakat yang ingin memiliki rumah. Sementara di sistem konvensional tidak terakomodir. Sedangkan masyarakat tersebut sebelumnya sudah memiliki tabungan.
Ia menilai saat ini para marketing pada pengembang properti syariah belum mengambil peluang bagus itu. Seharusnya gencar melakukan promosi-promosi. Baik secara ofline maupun online. (is)