Pembangunan Jalan Tol Kataraja Percepat Perkembangan Kawasan Tangerang Utara

PEMERINTAH Kabupaten Tangerang meyakini dengan dibangunnya Jalan Tol Kataraja (Kamal-Teluknaga-Rajeg) bakal mempercepat perkembangan wilayah di Tangerang Utara.

Jalan tol sepanjang 30 KM yang diprakarsai Kementerian PUPR itu merupakan rencana jalan tol lingkar utara yang dimulai dari Cikupa, Rajeg, dan Mauk yang akan terkoneksi dengan Jalan Tol Sedyatmo lalu ke kawasan Bandara Soekarno Hatta. Kemudian jalan tol menghubungkan Sepatan Timur, Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi, dan kembali ke Bandara Soekarno Hatta.

Pembangunan jalan tol tersebut bakal mendorong lebih cepat laju pertumbuhan ekonomi di daerah, menyerap banyak tenaga kerja, sekaligus membuka beberapa daerah yang selama ini terisolasi dan sulit berkembang.

Potensi kelautan di wilayah utara Kabupaten Tangerang belum tergali maksimal. Dengan memiliki panjang pantai 51 kilometer maka potensi yang berkembang yakni kawasan pergudangan, properti, pariwisata, dan industri kelautan.

Tidak heran wilayah tersebut di antaranya jadi incaran para developer. Mereka berlomba-lomba membangun hunian yang nyaman untuk masyarakat.Karena pembangunan infrastruktur terus dilakukan dan utamnya jalan tol segera dibangun.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Cholid Ismail mengatakan, untuk wilayah Tangerang Utara sudah layak dibentuk. Itu karena memiliki potensi dan peluang yang besar. Selain memiliki SDM yang bagus pihaknya harus membuka peluang investasi untuk mempercepat pembangunan. “Soal SDM dan kemajuan infrastruktur bisa menunjang pembentukan sebuah wilayah yang mandiri serta menumbuhpesatkan perekonomian setiap daerah yang ada,” katanya.(is)

Posted in Artikel.

2 Comments

  1. Mudah-mudahan rencana jln.tol kataraja terwujud sehingga dapat menggerakkan transfortasi darat yg selama ini masih mengandalkan jl.Cadas-Kukun yg ramai.

  2. Setuju ..namun harus mampu menyerap tenaga kerja masyarakat yang dilintasi proyek tersebut. selain itu alur lintasan pengurugannya jangan sampai menciptakan masalah maka dari itu harus tetap disesuaikan dengan peraturan daerah tentang lintasan truck pengangkut tanah yang sudah diatur oleh Pemda kab.Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.