TANGERANG – Pemerintah telah meluncurkan berbagai program perumahan khususnya bagi masyarakat kecil. Terbaru adanya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Lewat badan tersebut seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera supaya bisa memiliki rumah. Namun sejumlah masyarakat masih pesimis dengan program itu.
Karena tetap saja untuk memiliki rumah pihaknya harus berstatus bekerja formal. Karena nanti syaratnya harus memiliki slip gaji dan berbagai persyaratan bank. “Saya kan orang lapangan belum tentu punya syarat-syaratnya,” kata Zaenal Solihin, saat ditemui di Tangerang, Sabtu (6/6/2020).
Zaenal yang bekerja sebagai pengemudi grab ini menilai program yang diluncurkan pemerintah tersebut bagus-bagus saja. Tujuannya untuk menyasar masyarakat berpenghasilan rendah supaya punya rumah. Tetapi kalau pengajuannya banyak persyaratan maka tidak menjamin juga punya rumah.

Zaenal Solihin.(ist)
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat kecil dikala mengajukan perumahan gagal. Itu karena ditolak bank lantaran persyaratan yang diharuskan tidak ada. Seharusnya bila pemerintah ingin membantu soal perumahan langsung saja ke masyarakat. “Ini kan yang menjadi kendala karena ada pihak ketiga atau bank itu. Sehingga rakyat kecil tetap sulit untuk punya rumah sendiri,” kata pria yang tinggal di Sepatan Timur Kabupaten Tangerang ini.
Senada dengan Maulana. Warga Kelurahan Pondok Pucung Pondok Aren Tangsel yang mengungkapkan, sudah banyak pemerintah meluncurkan program perumahan untuk rakyat kecil. Namun kenyataannya yang memiliki rumah dari program tersebut masyarakat kaya. Ini karena mereka tadi memenuhi persyaratan bank dan mayoritas bekerja di sektor formal. “Jadi langsung diakomodir. Sementara rakyat kecil selalu tidak kebagian,” katanya.(is)